Translate

Minggu, 28 Desember 2014

MODUL MUTU PELAYANAN DALAM KEBIDANAN
INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN”
                                                           
KELOMPOK IV:
ASTRIANI
DESI ARSITA
INDAH SETIA NINGSIH
ROAINI
ROBAINI
NOVITA SARI
NURUL ARMA YUNITA
WULANDARI

DOSEN PEMBIMBING :
ERVINAWATI,SST
AKADEMI KEBIDANAN SALMA
JL.SULTAN SYARIF ALI-SIAK SRI INDRAPURA
T.A.2013/2014
INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN

1.     Disiplin Dalam Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)

Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai di inginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang  menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan  kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).

1.1        Manfaat standar pelayanan kebidanan

Standar pelayanan kebidanan mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:
a.       Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan  untuk mencapai hasil yang di inginkan
b.      Melindungi masyarakat
c.       Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan
d.      Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari.
e.       Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)

1.2        Format Standar Pelayanan Kebidanan

Dalam membahas tiap standar pelayanan kebidanan digunakan format bahasan sebagai berikut:    
a.       Tujuan merupakan tujuan standar
b.      Pernyataan standar berisi pernyataan tentang pelayanan kebidanan yang dilakukan, dengan penjelasan tingkat kompetensi yang diharapkan.
c.       Hasil yang akan dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat diatur.
d.      Prasyarat yang diperlukan (misalnya, alat, obat, ketrampilan) agar pelaksana pelayanan dapat menerapkan standar.
e.       Proses yang berisi langkah-langkah pokok yang perlu diikuti untuk penerapan standar (Depkes RI, 2001:2).



1.3        Dasar Hukum Penerapan SPK adalah:

a.Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992
Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.
Standar profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik.
Hak tenaga kesehatan adalah memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan serta mendapat penghargaan.
b.                  Pertemuan Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK
Pada pertemuan ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang memerlukan nya perlu di upayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan.Standar ini kemudian di dapat kan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini  diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.


c. Pertemuan Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999
Bidan sebagai tenaga profesional merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan seharusnya sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah ada yang telah tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).

d.Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek
 Ketentuan umum pasal 1 ayat 6 yang berbunyi Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik.
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan serta penyelenggaraan nya sesuai kode etik dan standar pelayanan pofesi yang telah ditetapkan. Standar profesi pada dasarnya merupakan kesepakatan antar anggota profesi sendiri, sehingga bersifat wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan profesi (Heni dan Asmar, 2005:29)




2.     Standar outcome

Standar adalah pernyataan tentang pelayanan yang harus diberikan  atau suatu harapan tentang nilai yang akan diperoleh/terwujud.

Outcome adalah hasil akhir kegiatan dan tindakan tenaga kesehatan profesional terhadap klien. Dapat berarti adanya perubahan derajat kesehatan dan kepuasan baik positif maupun negatif. Outcome jangka pendek adalah hasil dari segala suatu tindakan tertentu atau prosedur tertentu. Outcome jangka panjang adalah status kesehatan dan kemampuan fungsional klien.

a.Syarat standar :
1.spesifik
2.measurable
3.available
4.reliable
5.timeliness
b.Jenis standar:
1.      Input
2.      Output
3 .  Outcome

2.1         Kepuasan Pelanggan

Pembelian atau penggunaan jasa memutuskan memberikan suatu penilaian terhadap produk atau jasa dan bertindak atas dasar itu. Apakah pembeli puas setelah membelanjakan tergantung kepada penampilan yang ditawarkan dalam hubungannya dengan harapan pembeli.
Philip Kotler dalam bukunya “Marketing Management” , memberikan definisi tentang kepuasan pelanggan (customer satisfaction): “Kepuasan adalah tingkat keadaan yang dirasakan seseorang yang merupakan hasil dari membandingkan pemampilan atau outcome produk yang dirasakan dalam hubungannya denagn harapan seseorang”.
Tingkat kepuasan adalah suatu fungsi dari perbedaan antara penampilan yang dirasakan   dan harapan.

Ada 3 tingkat kepuasan :
a.         Bila penampilan kurang dari harapan pelanggan tidak dipuaskan
b.         Bila penampilan sebanding dengan harapan, pelanggan puas
c.         Apabila penampilan melebihi harapan, pelanggan amat puas atau senang

Kepuasan pelanggan pengguna jasa pelayanan kesehatan (pasien/ klien) dipengaruhi oleh beberapa faktor:
1.         Pemahaman pengguna jasa tentang jenis pelayanan yang akan diterimanya, dalam hal ini   aspek komunikasi memegang peranan penting.
2.         Empati (sikap peduli) yang ditunjukan oleh para petugas kesehatan, kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik, dan memahami kebutuhan para pelanggan. Sikap ini akan menyentuh emosi pasien. Faktor ini akan berpengaruh pada tingkat kepatuhan pasien (compliance).
3.         Biaya (cost), tingginya biaya pelayanan dapat di anggap sebagai sumber moral hazar pasien dan keluarganya, “yang penting sembuh” sehingga menyebabkan mereka menerima saja jenis perawatan dan teknologi yang ditawarkan petugas kesehatan. Akibatnya, biaya perawatan menjadi mahal. Informasi terbatas yang dimiliki pasien dan keluarga nya tentang perawatan yang diterima dapat menjadi sumber keluhan pasien. Sistem asuransi kesehatan dapat mengatasi masalah biaya kesehatan.
4.         Bukti langsung penampilan fisik (tangibility); meliputi fasilitas fisik, perlengkapan pegawai dan sarana komunikasi.
5.         Jaminan keamamnan yang ditunjuk kan petugas kesehatan (assurance); kemampuan kesopanan dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staf; bebas dari bahaya, risiko dan keragu-raguan, ketepatan jadwa lpemeriksaan dan kunjungan dokter dsb.
6.         Kehandalan (reliability); merupakan kemampuan memberi kan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan
7.         Daya tanggap/ kecepatan petugas dalam memberi tanggapan terhadap keluhan pasien (responsiveness); keinginan para staf untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan dengan tanggap

2.2        Ketepatan

Kriteria ketepatan mengandung arti pelayanan kepada pelanggan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

2.3       Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan Kesehatan

a.        Efisiensi Pelayanan Kesehatan

Efisiensi mutu pelayanan kesehatan merupakan dimensi penting dari mutu karena efisiensi akan mempengaruhi hasil pelayanan kesehatan, apalagi sumber daya pelayanan kesehatan pada umum nya terbatas. Pelayanan yang efisien akan memberikan perhatian yang optimal dari pada memaksimal kan pelayanan kepada pasien dan masyarakat. Petugas akan memberikan pelayanan yang terbaik dengan sumber daya yang dimiliki. Pelayanan yang kurang baik karena norma yang tidak efektif atau pelayanan yang salah harus dikurangi atau dihilangkan, dengan cara ini kualitas dapat ditingkatkan sambil menekan biaya.
Pelayanan yang kurang baik, di samping menyebab kan risiko yang tidak perlu terjadi dan kurang nyaman nya pasien, sering kali mahal dan memakan waktu yang lama untuk memperbaiki. Peningkatan kualitas memerlukan tambahan sumberdaya, tetapi dengan menganilis efisiensi, manajer program kesehatan dapat memilih intervensi yang paling cost – effective.
Efisiensi adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil  yang optimum.Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan yang benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling baik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.Efisiensi hanya dapat dievaluasi dengan penilaian-penilaian relatif, membandingkan antara masukan dan keluaran yang diterima.Sebagai contoh untuk menyelesaikan sebuah tugas,  
cara A membutuh kan waktu 1 jam sedang cara B membutuh kan waktu 2 jam, makacara A lebih efisien dari cara B. Dengan kata lain tugas tersebut dapat selesai menggunakan cara dengan benar atau efisiensi.

b.        Efektifitas Pelayanan Kesehatan

Efektivitas adalah pencapaian tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa pilihan  lainnya.
Efektifitas bisa juga diartikan sebagai pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Sebagai contoh jika sebuah tugas dapat selesai dengan pemilihan cara-cara yang sudah ditentukan, maka cara tersebut adalah benar atau efektif.

1.         Besarnya masalah yang dapat diselesaikan
2.         Penting nya cara penyelesaian masalah
3.         Sensitifitas cara penyelesaian masalah

Efektifitas adalah melakukan tugas yang benar sedangkan efisiensi adalah melakukan tugas dengan benar. Penyelesaian yang efektif belum tentu efisien begitu juga sebaliknya. Yang efektif bisa saja membutuhkan sumber daya yang sangat besar sedang kan yang efisien barang kali memakan waktu yang lama. Sehingga sebisa mungkin efektivitas dan efisiensi bisa mencapai tingkat optimum untuk kedua-duanya.

3.     Sistem Untuk Peningkatan Kinerja Bidan

                     Kinerja bidan adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam memberikan jasa atau produk kepada pelanggan. Sekumpulan prinsip-prinsip pedoman untuk kegiatan di mana pekerjaan setiap individu memberikan sumbangan bagi perbaikan pelayanan kesehatan secara keseluruhan. “Bagaimana saya dapat membantu orang lain untuk memahami arti pekerjaan bagi keseluruhan”

8 prinsip perbaikan mutu :
a. Keinginan untuk Berubah
1)        Tidak hanya menemukan praktek yang tidak benar
2)        Nyatakan secara terbuka keinginan untuk bekerja dalam kemitraan untuk meningkatkan pelayanan
b.         Mendefinisikan Kualitas
Kemampuan pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
c.         Mengukur Kualitas
1)        Menggunakan metode statistik yang tepat untuk menafsirkan hasil pengukuran.
2)        Perlu informasi atas proses, kebutuhan pelanggan, dan kualitas penyedia
d.        Memahami Saling Ketergantungan
Fragmentasi tanggung jawab akan menimbulkan suboptimaze “saya bekerja dengan baik yang lain tidak”
e.         Memahami Sistem
Kesalahan yang terjadi disebabkan oleh sistem (85%) dan manusia (15%)
f.          Investasi Dalam Belajar
Seluruh pakar menekankan pentingnya pelatihan/ pembelajaran. Mencari penyebab lalu mendapatkan pengalaman untuk perbaikan
g.         Mengurangi Biaya
Mengurangi kerja sia-sia, duplikasi, kompleksitas yang tak perlu
h.         Komitmen Pemimpin
Menunjukkan segala sesuatu baik itu dengan kata-kata maupun perbuatan atas komitmen yang telah ditetapkan terutama untuk mutu.