Translate

Senin, 09 Desember 2013

makalah ETIKA PROFESI BIDAN SEMESTER III


MAKALAH ETIKA PROFESI KEBIDANAN
“PENTINGNYA ASPEK HUKUM DALAM PROFESI”
Di Susun Oleh :
Ø Hotma Juliani
Ø Indah Setia Ningsih
Ø Nurul Hidayah
Ø Novita Sari
Ø Sri Handayani
Dosen Pembimbing : Umi Nurjanah,SKM
AKADEMI KEBIDANAN SALMA
JL.Sultan Syarif Ali,Siak Sri Indrapura
TA 2012/2013


KATA PENGANTAR
                Pujin syukur kami sampaikan kepada allah swt  yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah kami dengan judul “PENTINGNYA ASPEK HUKUM DALAM PROFESI ”.
Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah bersedia membimbing dalam menyusun dan menyelesaikan tugas makalah kami ini.
            Kami  menyadari bahwa dalam makalah ini yang kami buat dan kami susun masih jauh dari kata sempurn, masih banyak terdapat kesalahan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari ibu yang bersifat membangun demi kebaikan dan pembuatan makalah selanjutnya.
Kami berharap makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca dan bagi semua orang yang membutuhkan informasi ini.



                                                                     Siak Sri Indrapura, 03 Desember 2013



                                                                   Kelompok 4




i

DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………………………………..i
Daftar Isi……………………………………………………………………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1              Latar belakang……………………………………………………………………………………………..1
1.2              Rumusan masalah……………………………………………………………………………………….1
1.3              Tujuan penulisan…………………………………………………………………………………………1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Aspek hukum dan keterkaitannya dengan pelayanan/ praktek bidan dan kode etik
                        2.1.1 Falsafah kebidanan……………………………………………………………………………..2
                        2.1.2 Paradigma kebidanan………………………………………………………………………….2
                        2.1.3 lingkup praktek kebidanan…………………………………………………………………..3
                        2.1.4 standar asuhan kebidanan…………………………………………………………………..3
                        2.1.5 kode etik bidan di Indonesia………………………………………………………………..4
                        2.1.6 tujuan kode etik…………………………………………………………………………………..5
            2.2 hak-hak klien dan persetujuannya untuk bertindak…………………………………………...5
            2.3 tanggung jawab dan tanggung gugat bidan dalam praktik………………………………….7
            2.4 standar praktik……………………………………………………………………………………………………8
BAB III PENUTUP                                                                         
            3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………………………………….11
            3.2 Saran………………………………………………………………………………………………………………….11

ii


BAB 1
PENDAHULUAN 
1.1  Latar belakang
 Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Serta asuhan Kebidanan juga  dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah Pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan pelaksanaan, evaluasi, dan dokumentasi.
Pengumpulan data tentang status kesehatan kilen dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.


1.2  Rumusan masalah

a.      Bagaimana cara bidan  melakukan pengumpulan data dilakukan secara sistematis ?
b.      Data apa saja yang diperoleh oleh bidan?
c.       Dokumentasi  apa saja yang dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan?


1.3  Tujuan
a.      Setelah mempelajari atau membaca agar para pembaca mampu  memahaminya.
b.      Agar bisa memahami pentingnya aspek hukum dalam propesi
c.       Agar bisa menjelaskan tentang pentinganya hukum dalam propesi


1

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Aspek hukum dan keterkaitannya dengan pelayanan / praktek bidan dan kode etik
Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam KEPMENKES RI No. 369/MENKES/SK/III/2007 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan.
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.

            2.1.1 Falsafah kebidanan antara lain :
1.      Seorang bidan menganut filosofi yang mempunyai keyakinan di dalam dirinya bahwa semua manusia adalah makhluk bio psiko sosio kultural dan spiritual.
2.      Manusia terdiri dari pria dan wanita yang kemudian kedua jenis individu itu berpasangan menikah membentuk keluarga yang mempunyai anak
3.      Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya
4.      Persalinan adalah satu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelolah dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal
5.      Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya behak mendapatkan pelayanan yang berkualitas
6.      Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan
7.      Kesehatan ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan

2.1.2 Paradigma kebidanan antara lain :              
1)      Wanita
Wanita/ manusia adalah makhluk biopsiko sosial kultural dan spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bemacam-macam sesual dengan tingkat perkembangannya.


2


2)       Lingkungan
Lingkungan merupakan semua yang ada di lingkungan dan terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya.

3)       Perilaku -0
Perilaku merupakan hasil dari berbagai pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan sikap dan tindakan
4)      Pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera
5)      Keturunan
Kualitas manusia diantaranya ditentukan oleh keturunan. Manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat. Hal ini menyangkut penyiapan wanita sebelum perkawinan, masa kehamilan, masa kelahiran dan masa nifas.

2.1.3 Lingkup Praktek Kebidanan 
Merupakan Lingkup prakek kebidanan yang digunakan meliputi asuhan mandiri/ otonomi pada anak-anak perem, remaja putri dan wanita desa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya. Hal ini berarti bidan membeirkan pengawasan yang diperlukan asuhan serta nasehat bagi wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas.

2.1.4 Standar asuhan kebidanan :
Standar I          :metode asuhan
pengumpulan data,penentuan diagnosa perencanan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Standar II         :Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
Standar III        :Diagnosa kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
Standar IV       :Rencana asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
Standar V        :Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien.
Standar VI       :Partisipasi klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/ partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
3
Standar VII      :Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.


Standar VIII     :Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang tidak dirumuskan.
Standar IX        :Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.

2.1.5 Kode Etik bidan di Indonesia

             Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan demi terciptanya cita-cita pembangunan nasional di bidan kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan kesehatan keluarga
 
             Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.

             Etika adalah peraturan tentang tingkah laku yang hanya berisi kewajiban saja dan mengatur apa yang baik dan tidak baik, sedangkan kode etik dibuat oleh organisasi profesi.
Hukum adalah perkumpulan peraturan hukum yang berisi hak dan kewajiban yang timbal balik dan mengatur apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan.
Bidan berupaya semaksimal mungkin sebagai contoh perikatan atas dasar perjanjian adalah ketika pasien datang ke tempat praktek kerja untuk memperoleh pelayanan kebidanan, maka keterikatan yang terjadi atas dasar perjanjian.

Hukum kesehatan merupakan keseluruhan aturan hukum menurut Prof. H. J.J. Leenen adalah :
ü  Langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan
ü  Merupakan penerapan hukum perdata, pidana dan hukum administrasi negara dalam kaitan dengan pemeliharaan kesehatan
ü  Bersumber dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tertentu saja, hukum kebiasaan, yurisprudensi, aturan-aturan internasional, ilmu pengetahuan dan literatur yang ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan

4

2.1.6 Tujuan Kode Etik adalah :

ü  Untuk menjunjung tinggi martabat dan atra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar/ masyarakat mencegah orang luar memandang remeh suatu profesi

ü  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Kesejahteraan materill dan spritual (mental)
ü  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
ü   Untuk meningkatkan mutu profesi
2.2 Hak - hak klien dan persetujuannya untuk bertindak
1. Hak Pasien Dan Persetujuannya  
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang memiliki manusia sebagai pasien untuk klien :
Ø  Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dalam peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
Ø  Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
Ø  Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
Ø  Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
Ø  Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yaitu baru dilahirkan.
Ø  Pasien berhak mendapat mendamping, suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
Ø  Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Ø  Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
Ø  Pasien berhak meminta konsultasi kepada pihak lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang dirawat.
Ø  Pasien berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Ø  Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
1.      Prognos
2.      Penyakit yang diderita
3.      Tindakan kebidanan yang akan dilakukan.
Alternatif therapi lainnya perkiraan biaya pengobatan antara lain :
Ø  Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya

                                                               5

Ø  Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
Ø  Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
Ø  Pasien behak beribadah sesuai dengan kepercayaannya yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien yang lainnya.
Ø  Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
Ø  Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spritiual.
Ø  Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.

2. Kewajiban Pasien
ü  Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
ü  Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
ü  Pasien / penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/ institusi pelayanan kesehatan, doker, bidan dan perawat.
ü  Pasien dn atau penanggungnya memenuhi hal-hal yang selalu disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.

2.3 Tanggung jawab dan tanggung gugat bidan dalam praktek bidan

A.      Tanggung Jawab Dalam Praktek Kebidanan antara lain :
1.      Tanggung jawab bidan terhadap klien dan masyarakat
2.      Setiap bidan senantiasa menjungjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
3.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
4.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
5.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
6.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
7.      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.


6


B.      Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya antara lain :
1.      Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
3.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.

C.      Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya :

1.      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2.       Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya
D.     Tanggung jawab bidan terhadap profesinya lainnya :
1.      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
3.      Setiap bidan senantiasa berperans serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

E.      Tanggung jawab bidan terhadap pemerintah :  
1.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
2.      Setiap bidan melalui profesinya berpatisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama KIA/KB dan keluarga

Tanggung Gugat Dalam Praktek Kebidanan di antaranya :
1.      Mal episiensi, keputusan yang diambil merugikan pasien
2.      Mal praktek/ lalai di antaranya :
ü  Gagal melakukan tugas
ü  Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar


7

ü  Melakukan kegiatan yang mencederai klien
ü  Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
3.      Mal praktek terjadi karena :
ü  Ceroboh
ü  Lupa
ü  Gagal mengkomunikasikan

2.4 Standar Praktek Bidan

Standar I : Metode Asuhan
Asuhan Kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah : Pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan pelaksanaan, evaluasi, dan dokumentasi.
Difinisi Operasional          :
ü  Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis.
ü  Format manajemen kebidanan terdiri dari : format pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.

Standar II : Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan kilen dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis
Difinisi Operasional          :
ü  Ada format pengumpulan data
ü  Pengumpulan data dilakukan secara sistematis, terfokus, yang meliputi data :
 - Demografi identitas klien
 - Riwayat penyakit terdahulu
 - Riwayat kesehatan reproduksi
 - Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi
 - Analisis data
ü   Data dikumpulkan dari :
 - Klien/pasien, keluarga dan sumber lain
 - Teanaga kesehatan
 - Individu dalam lingkungan terdekat
ü   Data diperoleh dengan cara :
 - Wawancara
 - Observasi
 - Pemeriksaan fisik
 - Pemeriksaan penunjang



8


Standar III : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
Difinisi Operasional          :
ü  Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien / suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien
ü  Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien

Standar IV : Rencana Asuhan
Rencana Asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan
Difinisi Operasional          :
ü  Ada format rencana asuhan kebidanan
ü  Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi

Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien : tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien
Difinisi Operasional          :
ü  Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi
ü  Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evaluasi
ü  Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien
ü  Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi
ü  Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan etika kebidanan serta mempertimbangkan hak klien aman dan nyaman
ü  Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia

Standar VI : Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan
Difinisi Operasional          :
ü  Klien/keluarga mendapatkan informasi tentang :
- status kesehatan saat ini
- rencana tindakan yang akan dilaksanakan
- peranana klien/keluarga dalam tindakan kebidanan
- peranan petugas kesehatan dalam tindakan kebidanan
- sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan
ü  Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindakan kegiatan

9


Standar VII : Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien
Difinisi Operasional          :
ü  Adanya format pengawasan klien
ü  Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus sitematis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien
ü  Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan

Standar VIII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Difinisi Operasional          :
ü  Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan.
Klien sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan
ü  Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan
ü  Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan

Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan
Difinisi Operasional          :
ü  Dokumentasi dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan
ü  Dokumentasi dilaksanakan secara jujur sistimatis jelas dan ada yang bertanggung jawab
ü   Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan







10

BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam KEPMENKES RI No. 369/MENKES/SK/III/2007 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan.
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.
 Hak - hak klien dan persetujuannya untuk bertindak
ü  Hak Pasien Dan Persetujuannya   Kewajiban Pasien
Tanggung jawab dan tanggung gugat bidan dalam praktek bidan diantaranya :
ü  Tanggung Jawab Dalam Praktek Kebidanan

ü  Tanggung jawab bidan terhadap klien dan masyarakat
ü  Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya antara lain  
ü  Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya :
ü  Tanggung jawab bidan terhadap profesinya lainnya
ü  Tanggung jawab bidan terhadap pemerintah   
Tanggung Gugat Dalam Praktek Kebidanan di antaranya :
ü  Mal episiensi, keputusan yang diambil merugikan pasien
ü  Mal praktek/ lalai di antaranya :
1.      Gagal melakukan tugas
2.      Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
3.      Melakukan kegiatan yang mencederai klien
4.      Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
ü  Mal praktek terjadi karena :
1.      Ceroboh
2.      Lupa
3.      Gagal mengkomunikasikan

3.2  Saran
Dengan  mempelajari ini diharapkan seluruh mahasiswa dapat mengetahui aspek hukum dan keterkaikaitannya dengan pelayanan/praktik kebidanan dank ode etik bidan dan dapat mengaplikasikan dilapangan nantinya dan bermanfaat bagi pembaca.

11

DAFTAR PUSTAKA
DIAN HUSADA.blogspot.com                                                                      
Etika profesi kebidanan
www.google.com/Etika Profesi & Hukum Kesehatan DIAN HUSADA  Standar Praktek Bidan
www.google.com/hak-hak klien-DIAN HUSADA
www.google.com/tanggung jawab dan tanggung gugat
www.google.com/Profesi dan hukum kesehatan - dian husada  aspek hukum dan keterkaitannya dengan pelayanan _ praktek bidan dan kode etik.
www.google.com/Profesi dan hukum kesehatan - dian husada  'Hak - hak klien dan persetujuannya untuk bertindak'.
Sitinurhalimah.blogspot.com








12