MAKALAH
ETIKA PROFESI KEBIDANAN
“PENTINGNYA
ASPEK HUKUM DALAM PROFESI”
Di
Susun Oleh :
Ø Hotma
Juliani
Ø Indah
Setia Ningsih
Ø Nurul
Hidayah
Ø Novita
Sari
Ø Sri
Handayani
Dosen
Pembimbing : Umi Nurjanah,SKM
AKADEMI
KEBIDANAN SALMA
JL.Sultan
Syarif Ali,Siak Sri Indrapura
TA
2012/2013
KATA
PENGANTAR
Pujin
syukur kami sampaikan kepada allah swt
yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah kami dengan judul “PENTINGNYA ASPEK HUKUM DALAM PROFESI ”.
Pada
kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang
telah bersedia membimbing dalam menyusun dan menyelesaikan tugas makalah kami
ini.
Kami
menyadari bahwa dalam makalah ini yang kami buat dan kami susun masih
jauh dari kata sempurn, masih banyak terdapat kesalahan, maka dari itu kami
mengharapkan kritik dan saran dari ibu yang bersifat membangun demi kebaikan
dan pembuatan makalah selanjutnya.
Kami
berharap makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca dan bagi semua
orang yang membutuhkan informasi ini.
Siak Sri Indrapura, 03 Desember 2013
Kelompok 4
i
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………………………………..i
Daftar Isi……………………………………………………………………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang……………………………………………………………………………………………..1
1.2
Rumusan masalah……………………………………………………………………………………….1
1.3
Tujuan penulisan…………………………………………………………………………………………1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Aspek hukum dan
keterkaitannya dengan pelayanan/ praktek bidan dan kode etik
2.1.1 Falsafah kebidanan……………………………………………………………………………..2
2.1.2 Paradigma kebidanan………………………………………………………………………….2
2.1.3 lingkup praktek kebidanan…………………………………………………………………..3
2.1.4 standar asuhan kebidanan…………………………………………………………………..3
2.1.5 kode etik bidan di Indonesia………………………………………………………………..4
2.1.6 tujuan kode etik…………………………………………………………………………………..5
2.2 hak-hak klien dan persetujuannya untuk bertindak…………………………………………...5
2.3 tanggung jawab dan tanggung gugat bidan dalam praktik………………………………….7
2.4 standar praktik……………………………………………………………………………………………………8
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………………………………….11
3.2 Saran………………………………………………………………………………………………………………….11
ii
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Pelayanan
kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi
bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan
ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Serta asuhan Kebidanan juga
dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah
Pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan pelaksanaan,
evaluasi, dan dokumentasi.
Pengumpulan data tentang status kesehatan kilen dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan.
1.2 Rumusan
masalah
a.
Bagaimana cara bidan melakukan pengumpulan data dilakukan secara
sistematis ?
b.
Data apa saja yang diperoleh oleh bidan?
c.
Dokumentasi
apa saja yang dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan?
1.3 Tujuan
a.
Setelah mempelajari atau membaca
agar para pembaca mampu memahaminya.
b.
Agar bisa memahami pentingnya
aspek hukum dalam propesi
c.
Agar bisa menjelaskan tentang pentinganya hukum
dalam propesi
1
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Aspek
hukum dan keterkaitannya dengan pelayanan / praktek bidan dan kode etik
Bidan merupakan suatu profesi
yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang
terbaru adalah diatur dalam KEPMENKES RI No. 369/MENKES/SK/III/2007 yang berisi
mengenai latar belakang kebidanan.
Pelayanan kebidanan adalah
seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem
pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam
rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.
2.1.1 Falsafah kebidanan antara lain :
1.
Seorang bidan menganut filosofi yang mempunyai
keyakinan di dalam dirinya bahwa semua manusia adalah makhluk bio psiko sosio
kultural dan spiritual.
2.
Manusia
terdiri dari pria dan wanita yang kemudian kedua jenis individu itu berpasangan
menikah membentuk keluarga yang mempunyai anak
3.
Bidan
berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya
4.
Persalinan
adalah satu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelolah
dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal
5.
Setiap
individu berhak untuk dilahirkan secara sehat untuk itu maka setiap wanita usia
subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya behak mendapatkan pelayanan yang
berkualitas
6.
Pengalaman
melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan
persiapan
7.
Kesehatan
ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan
kesehatan
2.1.2 Paradigma kebidanan antara lain :
1)
Wanita
Wanita/ manusia adalah makhluk biopsiko sosial kultural dan spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bemacam-macam sesual dengan tingkat perkembangannya.
Wanita/ manusia adalah makhluk biopsiko sosial kultural dan spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bemacam-macam sesual dengan tingkat perkembangannya.
2
2)
Lingkungan
Lingkungan merupakan semua yang ada di lingkungan dan terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya.
Lingkungan merupakan semua yang ada di lingkungan dan terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya.
3)
Perilaku -0
Perilaku
merupakan hasil dari berbagai pengalaman serta interaksi manusia dengan
lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan sikap dan tindakan
4)
Pelayanan
kebidanan
Pelayanan
kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diarahkan
untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga kecil
bahagia dan sejahtera
5)
Keturunan
Kualitas manusia diantaranya ditentukan oleh keturunan. Manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat. Hal ini menyangkut penyiapan wanita sebelum perkawinan, masa kehamilan, masa kelahiran dan masa nifas.
Kualitas manusia diantaranya ditentukan oleh keturunan. Manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat. Hal ini menyangkut penyiapan wanita sebelum perkawinan, masa kehamilan, masa kelahiran dan masa nifas.
2.1.3
Lingkup Praktek Kebidanan
Merupakan Lingkup prakek
kebidanan yang digunakan meliputi asuhan mandiri/ otonomi pada anak-anak perem,
remaja putri dan wanita desa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya. Hal ini
berarti bidan membeirkan pengawasan yang diperlukan asuhan serta nasehat bagi
wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas.
2.1.4 Standar asuhan kebidanan
:
Standar I :metode asuhan
pengumpulan data,penentuan diagnosa
perencanan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Standar II :Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
Standar III :Diagnosa kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan
analisis data yang telah dikumpulkan.
Standar IV :Rencana
asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat
berdasarkan diagnosa kebidanan.
Standar V :Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien.
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien.
Standar VI :Partisipasi
klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan
bersama-sama/ partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan
pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
3
Standar VII :Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Standar VIII :Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang tidak dirumuskan.
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang tidak dirumuskan.
Standar IX :Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.
2.1.5 Kode Etik bidan di
Indonesia
Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan demi terciptanya cita-cita pembangunan nasional di bidan kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan kesehatan keluarga
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Etika adalah peraturan tentang tingkah laku yang hanya berisi kewajiban saja dan mengatur apa yang baik dan tidak baik, sedangkan kode etik dibuat oleh organisasi profesi.
Hukum adalah perkumpulan peraturan hukum yang berisi hak dan kewajiban yang timbal balik dan mengatur apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan.
Bidan berupaya semaksimal mungkin sebagai contoh perikatan atas dasar perjanjian adalah ketika pasien datang ke tempat praktek kerja untuk memperoleh pelayanan kebidanan, maka keterikatan yang terjadi atas dasar perjanjian.
Hukum kesehatan merupakan keseluruhan aturan hukum menurut Prof. H. J.J. Leenen adalah :
ü Langsung berhubungan dengan pemeliharaan
kesehatan
ü Merupakan penerapan hukum perdata, pidana dan
hukum administrasi negara dalam kaitan dengan pemeliharaan kesehatan
ü Bersumber dari hukum otonom yang berlaku untuk
kalangan tertentu saja, hukum kebiasaan, yurisprudensi, aturan-aturan
internasional, ilmu pengetahuan dan literatur yang ada kaitannya dengan
pemeliharaan kesehatan
4
2.1.6 Tujuan Kode Etik adalah :
ü Untuk menjunjung tinggi martabat dan atra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar/ masyarakat mencegah orang luar memandang remeh suatu profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar/ masyarakat mencegah orang luar memandang remeh suatu profesi
ü Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota
Kesejahteraan materill dan spritual (mental)
Kesejahteraan materill dan spritual (mental)
ü Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
ü Untuk
meningkatkan mutu profesi
2.2 Hak - hak klien dan
persetujuannya untuk bertindak
1. Hak
Pasien Dan Persetujuannya
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang memiliki manusia sebagai pasien
untuk klien :
Ø Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata
tertib dalam peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan
kesehatan.
Ø Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil
dan jujur.
Ø Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan
sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
Ø Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya
sesuai dengan keinginannya.
Ø Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi
kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yaitu baru dilahirkan.
Ø Pasien berhak mendapat mendamping, suami atau
keluarga selama proses persalinan berlangsung.
Ø Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan
sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah
sakit.
Ø Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara
bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari
pihak luar.
Ø Pasien berhak meminta konsultasi kepada pihak
lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya,
sepengetahuan dokter yang dirawat.
Ø Pasien berhak meminta atas privacy dan
kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Ø Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
1.
Prognos
2.
Penyakit
yang diderita
3.
Tindakan
kebidanan yang akan dilakukan.
Alternatif therapi lainnya perkiraan biaya
pengobatan antara lain :
Ø Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin
atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang
dideritanya
5
Ø Pasien berhak menolak tindakan yang hendak
dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas
tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang
penyakitnya.
Ø Pasien berhak didampingi keluarganya dalam
keadaan kritis
Ø Pasien behak beribadah sesuai dengan
kepercayaannya yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien yang lainnya.
Ø Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan
dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
Ø Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan
moril maupun spritiual.
Ø Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas
terjadinya kasus mal praktek.
2.
Kewajiban Pasien
ü Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk
mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan
kesehatan.
ü Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala
instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
ü Pasien / penanggungnya berkewajiban untuk
melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/ institusi pelayanan
kesehatan, doker, bidan dan perawat.
ü Pasien dn atau penanggungnya memenuhi hal-hal
yang selalu disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.
2.3 Tanggung jawab dan tanggung gugat bidan dalam praktek bidan
A.
Tanggung Jawab Dalam Praktek Kebidanan antara lain :
1.
Tanggung
jawab bidan terhadap klien dan masyarakat
2.
Setiap
bidan senantiasa menjungjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
3.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
4.
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
5.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
6.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
7.
Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
6
B.
Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya antara lain :
1.
Setiap
bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
2.
Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
3.
Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang didapat atau dipercayakan
kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
kepentingan klien.
C.
Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya :
1.
Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi
2.
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus
saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya
D. Tanggung jawab bidan
terhadap profesinya lainnya :
1.
Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
2.
Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan IPTEK.
3.
Setiap
bidan senantiasa berperans serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
E.
Tanggung jawab bidan terhadap pemerintah :
1.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan
pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam KIA/KB dan kesehatan keluarga
dan masyarakat
2.
Setiap
bidan melalui profesinya berpatisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama
KIA/KB dan keluarga
Tanggung Gugat Dalam Praktek Kebidanan di antaranya :
1.
Mal
episiensi, keputusan yang diambil merugikan pasien
2.
Mal praktek/ lalai di antaranya :
ü Gagal
melakukan tugas
ü Tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan standar
7
ü Melakukan
kegiatan yang mencederai klien
ü Klien cedera
karena kegagalan melaksanakan tugas
3.
Mal
praktek terjadi karena :
ü Ceroboh
ü Lupa
ü Gagal
mengkomunikasikan
2.4 Standar Praktek Bidan
Standar I : Metode Asuhan
Asuhan Kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan
langkah : Pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan
pelaksanaan, evaluasi, dan dokumentasi.
Difinisi Operasional :
ü Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar
pada catatan medis.
ü Format manajemen kebidanan terdiri dari : format
pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan
kegiatan dan evaluasi.
Standar II : Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan kilen dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan.Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis
Difinisi Operasional :
ü Ada format pengumpulan data
ü
Pengumpulan
data dilakukan secara sistematis, terfokus, yang meliputi data :
- Demografi identitas klien
- Riwayat penyakit terdahulu
- Riwayat kesehatan reproduksi
- Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi
- Analisis data
- Demografi identitas klien
- Riwayat penyakit terdahulu
- Riwayat kesehatan reproduksi
- Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi
- Analisis data
ü
Data dikumpulkan dari :
- Klien/pasien, keluarga dan sumber lain
- Teanaga kesehatan
- Individu dalam lingkungan terdekat
- Klien/pasien, keluarga dan sumber lain
- Teanaga kesehatan
- Individu dalam lingkungan terdekat
ü
Data diperoleh dengan cara :
- Wawancara
- Observasi
- Pemeriksaan fisik
- Pemeriksaan penunjang
- Wawancara
- Observasi
- Pemeriksaan fisik
- Pemeriksaan penunjang
8
Standar III : Diagnosa
Kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan
analisis data yang telah dikumpulkan.
Difinisi Operasional :
Difinisi Operasional :
ü Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan
kesenjangan yang dihadapi oleh klien / suatu keadaan psikologis yang ada pada
tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien
ü Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas
sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien
Standar IV : Rencana Asuhan
Rencana Asuhan kebidanan dibuat berdasarkan
diagnosa kebidanan
Difinisi Operasional :
Difinisi Operasional :
ü Ada format rencana asuhan kebidanan
ü Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari
diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi
Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan
keadaan klien : tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien
Difinisi Operasional :
ü Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi
ü Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan
dan evaluasi
ü Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan
rencana dan perkembangan klien
ü Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan
prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi
ü Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan
kode etik kebidanan etika kebidanan serta mempertimbangkan hak klien aman dan
nyaman
ü Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format
yang telah tersedia
Standar VI : Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/partisipasi klien dan
keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan
Difinisi Operasional :
ü Klien/keluarga mendapatkan informasi tentang :
-
status kesehatan saat ini
- rencana
tindakan yang akan dilaksanakan
- peranana
klien/keluarga dalam tindakan kebidanan
- peranan
petugas kesehatan dalam tindakan kebidanan
- sumber-sumber
yang dapat dimanfaatkan
ü Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas
melaksanakan tindakan kegiatan
9
Standar VII : Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus
dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien
Difinisi Operasional :
ü Adanya format pengawasan klien
ü Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus
sitematis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien
ü Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada
catatan yang telah disediakan
Standar VIII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan
tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Difinisi Operasional :
ü Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan
tindakan kebidanan.
Klien sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan
Klien sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan
ü Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang
telah dirumuskan
ü Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah
disediakan
Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi
asuhan kebidanan yang diberikan
Difinisi Operasional :
ü Dokumentasi dilaksanakan untuk disetiap langkah
manajemen kebidanan
ü Dokumentasi dilaksanakan secara jujur sistimatis
jelas dan ada yang bertanggung jawab
ü Dokumentasi merupakan bukti legal dari
pelaksanaan asuhan kebidanan
10
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bidan merupakan suatu profesi
yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang
terbaru adalah diatur dalam KEPMENKES RI No. 369/MENKES/SK/III/2007 yang berisi
mengenai latar belakang kebidanan.
Pelayanan kebidanan adalah
seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem
pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam
rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Hak - hak klien dan persetujuannya untuk
bertindak
ü Hak Pasien Dan Persetujuannya Kewajiban Pasien
Tanggung jawab dan
tanggung gugat bidan dalam praktek bidan diantaranya :
ü Tanggung Jawab Dalam
Praktek Kebidanan
ü Tanggung jawab bidan terhadap klien dan
masyarakat
ü Tanggung jawab bidan
terhadap tugasnya antara lain
ü Tanggung jawab bidan
terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya :
ü Tanggung jawab bidan
terhadap profesinya lainnya
ü Tanggung jawab bidan
terhadap pemerintah
Tanggung Gugat Dalam
Praktek Kebidanan di antaranya :
ü Mal episiensi, keputusan yang diambil merugikan
pasien
ü Mal praktek/
lalai di antaranya :
1.
Gagal melakukan tugas
2.
Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
3.
Melakukan kegiatan yang mencederai klien
4.
Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
ü Mal praktek terjadi karena :
1.
Ceroboh
2.
Lupa
3.
Gagal mengkomunikasikan
3.2 Saran
Dengan mempelajari ini diharapkan seluruh mahasiswa
dapat mengetahui aspek hukum dan keterkaikaitannya dengan pelayanan/praktik
kebidanan dank ode etik bidan dan dapat mengaplikasikan dilapangan nantinya dan
bermanfaat bagi pembaca.
11
DAFTAR
PUSTAKA
DIAN
HUSADA.blogspot.com
Etika profesi kebidanan
www.google.com/Etika Profesi & Hukum
Kesehatan DIAN HUSADA Standar Praktek
Bidan
www.google.com/hak-hak klien-DIAN HUSADA
www.google.com/tanggung jawab dan tanggung gugat
www.google.com/Profesi
dan hukum kesehatan - dian husada aspek
hukum dan keterkaitannya dengan pelayanan _ praktek bidan dan kode etik.
www.google.com/Profesi dan hukum kesehatan - dian
husada 'Hak - hak klien dan
persetujuannya untuk bertindak'.
Sitinurhalimah.blogspot.com
12